Pada mulanya adalah hasil laporan
audit BPK atas penggunaan APBD pemprop DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa ada
kerugian Negara atas pembelian tanah seluas 36.441 milik Yayasan Sumber Waras
yang terletak di jalan Kyai Tapa pada
tahun 2014. Bagian yang saya bold tadi tolong diingat ya karena akan menjadi
bagian penting dari tulisan ini. Kemudian karena laporan hasil audit tersebut
menyatakan adanya dugaan kerugian Negara dan ada elemen masyarakat yang melaporkannya
ke KPK pas jamannya pak Ruki, maka atas permintaan KPK dilakukanlah audit investigative
oleh BPK juga.
Nah laporan hasil audit investigative
BPK menyatakan secara jelas bahwa ada kerugian Negara sebesar Rp. 191,3 M. Ini
bukan jumlah yang main – main, meskipun kita sudah sering mendengar korupsi
yang jumlahnya trilyunan rupiah, namun anda harus terus memelihara kewarasan
anda dengan mengingat bahwa duit sebesar Rp.191,3 M itu adalah duit yang sangat
banyak. Ingat ya bahwa issue utama yang berkembang saat itu adalah
adanyakerugian Negara, bukan issue yang lain.
Mari kita bahas tentang kerugian Negara
yang jumlahnya Rp.191,3 M ini. Semula diberitakan bahwa kerugian Negara ini
dihitung berdasarkan selisih harga beli lahan oleh pemprop DKI Jakarta sebesar
Rp.756.332.955.000,- dengan harga penawaran yang pernah diajukan oleh grup Ciputra
pada tahun 2013 sebesar Rp.564.835.500.000,-. Untuk detailnya maka silakan
lihat table berikut :
|
|
Luas
|
NJOP Kyai Tapa
|
Harga
|
|
Harga beli Pemprop DKI tahun 2014
|
36.441
|
20.755.000
|
756.332.955.000
|
|
Harga penawaran Ciputra tahun 2013
|
36.441
|
15.500.000
|
564.835.500.000
|
|
Selisih
Harga ( kerugian )
|
191.497.455.000
|
||
Dari mana datangnya selisih harga
tersebut ? Dari table diatas terlihat jelas bahwa selisih harga terjadi karena
adanya perbedaan nilai NJOP tahun 2013 dibandingkan dengan NJOP tahun 2014.
Kita masih ingat bahwa sebelum masalah sumber waras ini mengemuka, NJOP di DKI
Jakarta sudah pernah menjadi trending topic karena nilainya yang tiba – tiba melonjak
tinggi. Apakah mungkin kita membandingkan harga penawaran tahun 2013 dengan
NJOP tahun 2013 dengan harga pembelian tahun 2014 dan dengan NJOP tahun 2014
yang nilainya sudah berubah ? Dan kemudian disimpulkan bahwa ada kerugian Negara
karena perbedaan niloai tersebut ? Kita akan bahas khusus tentang NJOP ini pada
kesempatan berikutnya.
Poin ini tampaknya menjadi titik
lemah kesimpulan BPK sehingga BPK mulai beralih menggunakan perhitungan lain dengan mengatakan bahwa kerugian Negara bukan
berasal dari perbandingan harga yang menggunakan NJOP tahun 2013 dan 2014 namun
dengan mengatakan bahwa lahan yang dibeli tidak bisa menggunakan NJOP Kyai
Tapa, karena letaknya di Jl. Tomang Utara. Sudah banyak pihak yang tahu tentang
hal ini mengatakan bahwa persil tersebut memang terletak di Jl. Kyai Tapa
berdasarkan sertifikat dan bukti PBB yang selama ini dibayarkan, namun BPK dan
pihak lain yang ingin melihat Ahok dipenjara ngotot mengatakan bahwa persil
tersebut terletak di Jl. Tomang Utara. Kalangan ini lupa bahwa apabila rujukan
letak persil dan NJOP Tomang Utara yang digunakan, maka hitungan kerugian Negara
yang pernah mereka publish menjadi tidak pas. Mari kita hitung sama – sama.
|
Luas
|
Luas
|
NJOP
|
Harga Jual
|
|
NJOP Kyai Tapa
|
36.441
|
20.755.00
|
756.332.955.000
|
|
NJOP Tomang Utara
|
36.441
|
7.000.000
|
255.087.000.000
|
|
Selisih
harga ( kerugian )
|
501.245.955.000
|
||
Apabila menggunakan dasar
perhitungan ini maka kerugian Negara yang
terjadi membengkak menjadi Rp.501 M. BPK tampaknya tidak ingin perbedaan angka
kerugian Negara ini menjadi pokok bahasan utama sehingga akhir – akhir ini
mengalihkan issuenya menjadi terjadi proses pembayaran yang tidak wajar. Pembayaran
dilakukan secara tunai, pembayaran dilakukan malam – malam dan issue – issue lainnya.
Padahal masalah ini terjadi berawal dari dugaan adanya kerugian Negara akibat
transaksi ini.
Tampaknya keberadaan RS Sumber
Waras memang harus terus dipertahankan karena makin banyak orang yang tidak
waras cara berpikirnya karena Ahok dan Sumber Waras.