Rabu, 20 April 2016

Sumber Waras - mempertahankan kewarasan kita



Pada mulanya adalah hasil laporan audit BPK atas penggunaan APBD pemprop DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa ada kerugian Negara atas pembelian tanah seluas 36.441 milik Yayasan Sumber Waras yang terletak di jalan Kyai Tapa pada tahun 2014. Bagian yang saya bold tadi tolong diingat ya karena akan menjadi bagian penting dari tulisan ini. Kemudian karena laporan hasil audit tersebut menyatakan adanya dugaan kerugian Negara dan ada elemen masyarakat yang melaporkannya ke KPK pas jamannya pak Ruki, maka atas permintaan KPK dilakukanlah audit investigative oleh BPK juga.  

Nah laporan hasil audit investigative BPK menyatakan secara jelas bahwa ada kerugian Negara sebesar Rp. 191,3 M. Ini bukan jumlah yang main – main, meskipun kita sudah sering mendengar korupsi yang jumlahnya trilyunan rupiah, namun anda harus terus memelihara kewarasan anda dengan mengingat bahwa duit sebesar Rp.191,3 M itu adalah duit yang sangat banyak. Ingat ya bahwa issue utama yang berkembang saat itu adalah adanyakerugian Negara, bukan issue yang lain.

Mari kita bahas tentang kerugian Negara yang jumlahnya Rp.191,3 M ini. Semula diberitakan bahwa kerugian Negara ini dihitung berdasarkan selisih harga beli lahan oleh pemprop DKI Jakarta sebesar Rp.756.332.955.000,- dengan harga penawaran yang pernah diajukan oleh grup Ciputra pada tahun 2013 sebesar Rp.564.835.500.000,-. Untuk detailnya maka silakan lihat table berikut :


Luas
NJOP Kyai Tapa
Harga
Harga beli Pemprop DKI tahun 2014
36.441
20.755.000
756.332.955.000
Harga penawaran Ciputra tahun 2013
36.441
15.500.000
564.835.500.000
Selisih Harga ( kerugian )
191.497.455.000

Dari mana datangnya selisih harga tersebut ? Dari table diatas terlihat jelas bahwa selisih harga terjadi karena adanya perbedaan nilai NJOP tahun 2013 dibandingkan dengan NJOP tahun 2014. Kita masih ingat bahwa sebelum masalah sumber waras ini mengemuka, NJOP di DKI Jakarta sudah pernah menjadi trending topic karena nilainya yang tiba – tiba melonjak tinggi. Apakah mungkin kita membandingkan harga penawaran tahun 2013 dengan NJOP tahun 2013 dengan harga pembelian tahun 2014 dan dengan NJOP tahun 2014 yang nilainya sudah berubah ? Dan kemudian disimpulkan bahwa ada kerugian Negara karena perbedaan niloai tersebut ? Kita akan bahas khusus tentang NJOP ini pada kesempatan berikutnya.

Poin ini tampaknya menjadi titik lemah kesimpulan BPK sehingga BPK mulai beralih menggunakan perhitungan  lain dengan mengatakan bahwa kerugian Negara bukan berasal dari perbandingan harga yang menggunakan NJOP tahun 2013 dan 2014 namun dengan mengatakan bahwa lahan yang dibeli tidak bisa menggunakan NJOP Kyai Tapa, karena letaknya di Jl. Tomang Utara. Sudah banyak pihak yang tahu tentang hal ini mengatakan bahwa persil tersebut memang terletak di Jl. Kyai Tapa berdasarkan sertifikat dan bukti PBB yang selama ini dibayarkan, namun BPK dan pihak lain yang ingin melihat Ahok dipenjara ngotot mengatakan bahwa persil tersebut terletak di Jl. Tomang Utara. Kalangan ini lupa bahwa apabila rujukan letak persil dan NJOP Tomang Utara yang digunakan, maka hitungan kerugian Negara yang pernah mereka publish menjadi tidak pas. Mari kita hitung sama – sama.

Luas
Luas
NJOP
Harga Jual
NJOP Kyai Tapa
36.441
20.755.00
756.332.955.000
NJOP Tomang Utara
36.441
7.000.000
255.087.000.000
Selisih harga ( kerugian )
501.245.955.000

Apabila menggunakan dasar perhitungan ini maka kerugian Negara  yang terjadi membengkak menjadi Rp.501 M. BPK tampaknya tidak ingin perbedaan angka kerugian Negara ini menjadi pokok bahasan utama sehingga akhir – akhir ini mengalihkan issuenya menjadi terjadi proses pembayaran yang tidak wajar. Pembayaran dilakukan secara tunai, pembayaran dilakukan malam – malam dan issue – issue lainnya. Padahal masalah ini terjadi berawal dari dugaan adanya kerugian Negara akibat transaksi ini.

Tampaknya keberadaan RS Sumber Waras memang harus terus dipertahankan karena makin banyak orang yang tidak waras cara berpikirnya karena Ahok dan Sumber Waras.